Senin, 07 Mei 2012

ISO 14000



                                                     PENGENALAN DAN PENERAPAN
SNI 19-14001-2005 (ISO 14001-2004)


Abstrak

Sejak  International Organization for Standardization (ISO) mempublikasikan standar SERI ISO 14000, berbagai pihak khususnya kalangan dunia usaha menyiapkan diri dalam penerapannya.  Untuk membantu mempermudah kepada organisasi/dunia usaha dalam penerapan SERI ISO 14000, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi standar tersebut menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satu standar yang terkait dengan sertifikasi adalah ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan. Selain itu BSN juga telah mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi di bidang sistem manajemen lingkungan yang dikelola oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). SNI 19-14001/ISO 14001 berlaku umum dan bersifat sukarela dan dapat diterapkan oleh semua jenis organisasi dari berbagai ukuran, baik industri manufaktur maupun industri jasa. Sebagai langkah awal penting yang perlu diperhatikan oleh organisasi yang ingin menerapkan ISO 14001 adalah adanya komitmen pimpinan puncak. Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian awal lingkungan diikuti dengan pembentukan tim untuk mempersiapkan dokumentasi sistem manajemen lingkungan. Setelah dokumentasi lengkap dan sistem dapat berjalan dengan baik, baru menghubungi lembaga/badan sertifikasi untuk disertifikasi.

Pendahuluan

            Pada tahun 1993 The International Organization for Standardization atau Organisasi Standardisasi Internasional (ISO) menbentuk Panitia Teknik (Technical Committee-TC) yaitu ISO/TC207 tentang Manajemen Lingkungan. Pembentukan TC 207 ini berdasarkan rekomendasi dari Kelompok penasehat lingkungan ISO (SAGE) dan memperhatikan pula atas saran-saran dari kalangan dunia usaha berkaitan dengan semakin meningkatnya masalah di bidang lingkungan.  ISO/TC207 ini bertugas untuk menangani masalah standardisasi di bidang manajemen lingkungan dan hal-hal lain yang terkait.
ISO/TC 207 terdiri dari 5 (lima) sub komite (Sub Committee - SC) dan 1 (satu) Technical Coordinating Group (TCG) yaitu :
          SC 1  : Environmental Management System (EMS)
          SC 2  :  Environmental Auditing (EA)
          SC 3  : Environmental Labelling (EL)
          SC 4  : Environmental Performance Evaluation (EPE)
          SC 5  : Life Cycle Analysis (LCA)
           TCG : Terms and Definition

Selanjutnya standar yang dihasilkan dari ISO/TC207 ini disebut standar internasional seri ISO 14000. Kenapa disebut seri,  karena standar tersebut  terdiri dari banyak standar, seperti ISO 14001, ISO 14004, ISO 14010,  ISO 14011, ISO 14012 dan seterusnya.
        Dalam melaksanakan tugasnya,  masing-masing SC tersebut telah menghasilkan standar-standar sesuai dengan bidang tugasnya. Standar-standar yang dihasilkan oleh tiap-tiap SC dan telah dipublikasikan oleh ISO adalah ISO 14001 dan ISO 14004 merupakan hasil kerja dari SC1. Kemudian ISO 14010, ISO 14011 dan ISO 14012 adalah hasil kerja SC2.  Sedangkan SC 3 telah menghasilkan ISO14020 dan ISO 14024;  SC4 menghasilkan ISO 14031; SC5 menghasilkan ISO 14040 dan TCG menghasilkan ISO 14050..
      Dari  standar-standar yang telah dipublikasikan tadi, ISO 14001 merupakan salah satu standar yang terkait dengan sertifikasi. Sedangkan standar-standar yang lain seperti ISO 14004 merupakan standar pedoman umum yang dapat digunakan untuk penerapan ISO 14001. Kemudian ISO 14010, 14011 dan 14012 merupakan pedoman dalam pelaksanaan audit sistem manajemen lingkungan termasuk  kriteria dan  kualifikasi untuk auditornya.   

 Adopsi  ISO 14001 menjadi SNI
        Untuk membantu mempermudah organisasi/perusahaan dalam  menerapkan ISO 14001-2004, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2005 telah mengadopsi ISO 14001, ISO 14004, ISO 14010, ISO 14011 dan ISO 14012 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) masing-masing sbb:
     ISO 14001 menjadi    SNI 19-14001 - 2005:
     Sistem Manajemen Lingkungan - Spesifikasi dengan panduan penggunaan                              
     ISO 14004 menjadi  SNI 19-14004 - 2005:
     Sistem manajemen Lingkungan - Pedoman umum tentang prinsip-prinsip
     sistem dan teknik pendukung
     ISO 14010 menjadi   SNI 19-14010 - 2005:
     Pedoman untuk audit lingkungan - Prinsip umum
     ISO 14011 menjadi   SNI 19-14011 - 2005:
     Pedoman untuk audit lingkungan - Prosedur audit sistem manajemen lingkungan
     ISO 14012 menjadi   SNI 19-14012 - 2005:
     Pedoman untuk audit lingkungan - Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan
                                 
         Selanjutnya jika dalam implementasi atau penerapan terhadap standar-standar tersebut terjadi masalah dalam hal interpretasi atau kurang dapat dipahami, dianjurkan untuk melihat kembali atau mengacu kepada dokumen asli ISO yang dalam bahasa Inggris.

Penerapan  SNI 19-14001-2005/ISO 14001-2004

            Standar SNI 19-14001/ISO 14001 adalah standar yang menetapkan persyaratan-persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan. Standar ini dapat diterapkan oleh semua jenis organisasi/perusahaan dari berbagai ukuran, apakah itu perusahaan kecil dan menengah, baik untuk industri manufaktur maupun jasa pelayanan. Sistem manajemen lingkungan merupakan bagian organisasi keseluruhan sistem manajemen yang digunakan untuk mengembangkan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin kesesuaian organisasi dengan kebijakan yang ditetapkan. Sistem manajemen lingkungan memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengidentifikasi aspek dari kegiatannya yang akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
        SNI 19-14001/ISO 14001  dapat digunakan oleh setiap organisasi yang ingin membuat sasaran dan target untuk meminimisasi terhadap dampak lingkungan; menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen lingkungan serta untuk mendapatkan sertifikat sistem manajemen lingkungan..

Langkah-langkah penerapan SNI 19-14001-2005/ISO 14001-20
Sebagai langkah awal yang perlu diperhatikan dari organisasi/perusahaan yang ingin menerapkan ISO 14001 adalah adanya komitmen dari pimpinan puncak dari organisasi tersebut. Karena tanpa adanya komitmen, maka tujuan untuk menerapkan ISO 14001 tidak akan berhasil. Oleh karena itu komitmen manajemen mempunyai peranan yang sangat besar, disamping tentunya juga didukung oleh semua staf dan seluruh karyawannya. Setelah ada komitmen dari pimpinan puncak, langkah awal yang paling penting adalah dengan melakukan kajian awal lingkungan atau yang lebih dikenal dengan environmental initial review. Tujuan kajian awal ini adalah untuk melihat/mengidentifikasi secara tepat kondisi dan permasalahan yang ada dalam organisasi/perusahaan di bidang lingkungan dengan mengumpulkan data-data kegiatan. Data-data ini akan  sangat berguna sebagai dasar dalam mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen lingkungan selanjutnya.

       Setelah hal-hal tersebut di atas dilakukan oleh organisasi, maka langkah selanjutnya adalah menunjuk Wakil Manajemen (Management Representative) dan membentuk tim penerap standar untuk mempersiapkan dokumentasi sistem manajemen lingkungan. Anggota tim penerap standar ini sebaiknya terdiri dari wakil-wakil dari berbagai departemen/divisi yang ada dalam perusahaan. Tugas tim adalah untuk menyiapkan dokumentasi sistem manajemen lingkungan seperti panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan lain-lain.
Untuk lebih memperlancar pekerjaan dan tugas-tugas bagi tim, sebaiknya anggota tim  perlu mendapatkan pelatihan pengenalan mengenai standar SNI 19-14001/ISO 14001 dan hal-hal lain yang terkait. Hal ini sangat penting dan perlu untuk memberikan bekal pengetahuan bagi para anggota tim yang akan melaksanakan tugasnya.
       Setelah dokumentasi sistem manajemen lingkungan terbentuk, langkah selanjutnya adalah dengan mulai menerapkan elemen-elemen yang ada dalam standar SNI 19-14001/ISO 14001. Untuk menguji apakah sistem telah berjalan dengan baik dan diterapkan secara efektif dan efisien perlu dilakukan audit internal. Audit internal harus dilakukan oleh personel yang tidak terlibat langsung dengan bagian yang diaudit.
Apabila berdasarkan hasil audit internal sistem telah berjalan dengan baik dan organisasi/perusahaan merasa telah siap , organisasi/perusahaan dapat  mengajukan  disertifikasi  kepada  badan/lembaga sertifikasi  yang mempunyai ruang lingkup sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan.

 Sistem Akreditasi

        Sejak diadopsinya standar ISO 14000 menjadi SNI 19-14000, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengembangkan sistem akreditasi di bidang sistem manajemen lingkungan. Hal ini penting dilakukan karena untuk mengantisipasi penerapan sertifikasi  ISO 14001 yang akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi sebagai pihak ketiga yang independen dan kredibel.
          Akreditasi adalah merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal dari badan akreditasi nasional kepada lembaga-lembaga sertifikasi yang menyatakan bahwa lembaga sertifikasi tersebut telah memenuhi persyaratan. Sedangkan sertifikasi itu sendiri secara umum adalah proses pemberian sertifikat dari lembaga sertifikasi kepada organisasi yang telah memenuhi persyaratan. 
        Pengelolaan sistem akreditasi di Indonesia dikelola oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tugas pokok KAN adalah memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi  misalnya:  sistem mutu (SNI 19-9001/ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (SNI 19-14001/ISO 14001), personel, produk) ; lembaga inspeksi dan laboratorium.  KAN juga bertugas untuk memperjuangkan keberterimaan di tingkat internasional atas sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN..
     Dalam  pelaksanaan sistem akreditasi di Indonesia mengikuti peraturan dan persyaratan akreditasi yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi internasional atau regional di bidang standardisasi, misalnya peraturan dan persyaratan yang disusun dan ditetapkan oleh ISO, IEC, IAF, PAC dan sebagainya. Jika persyaratan internasional atau regional belum ada, maka BSN mengacu kepada persyaratan dari negara lain atau merumuskan sendiri.
          Bagi suatu organisasi yang ingin menjadi LSSML, dapat mengajukan permohonan langsung kepada Ketua KAN. Setelah pemohon dapat memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan termasuk biaya permohonan dan yang lain-lain, Ketua KAN akan menugaskan tim auditor untuk melakukan asesmen terhadap organisasi pemohon.
        Dalam menilai kemampuan pemohon untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (LSSML), KAN menggunakan Pedoman BSN No. 701 - 2000 tentang Persyaratan umum Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan. Kepada LSSML pemohon yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan laporan tim auditor sebagaimana tercantum dalam pedoman BSN tersebut, KAN akan memberikan sertifikat akreditasi sesuai dengan ruang lingkup/sektor akreditasi yang diminta oleh pemohon.
Sampai saat ini KAN telah memberikan akreditasi kepada 3 (tiga) Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan nasional yaitu SUCOFINDO ICS, Mutuagung Lestari Environmental Certification (MALECO) dan SGS ICSI yang keduanya berkedudukan di Jakarta.
Ruang lingkup/Sektor akreditasi yang diberikan kepada SUCOFINDO ICS meliputi 9 sektor  akreditasi yaitu : 
      1) Produk makanan, minuman dan tembakau
      2) Tekstil dan produk tekstil
      3) Kayu dan produk kayu
      4) Pulp, kertas dan produk kertas
      5) Bahan kimia, produk kimia dan serat
      6) Obat-obatan
      7) Beton, semen, kapur, gips, dll
      8) Logam dasar dan produk terbuat dari logam
      9) Peralatan listrik dan peralatan optik .

 MALECO diberikan akreditasi untuk  11 sektor akreditasi  yang meliputi:
       1) Pertanian dan perikanan
       2) Produk makanan, minuman dan tembakau
       3) Tekstil dan produk tekstil
       4) Kayu dan produk kayu
       5) Pulp, kertas dan produk kertas
       6) Bahan kimia, produk kimia dan serat
       7) Produk karet, dan produk plastik
       8) Produk mineral non logam
       9) Peralatan listrik dan peralatan optik
       10) Peralatan transport lain
       11) Jasa lain ( Pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri)

Sedangkan SGS - ICSI diberikan akreditasi untuk sektor akreditasi meliputi :
Jangka waktu akreditasi yang diberikan oleh KAN kepada LSSML adalah selama tiga tahun dan selama itu KAN akan melakukan pengawasan berkala (survailen) atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Survailen biasanya dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Selanjutnya jika masa berlakunya sertifikat akreditasi telah berakhir,  LSSML harus mengajukan permohon`n kembali kepada KAN untuk memperpanjang sertifikat akreditasi dan KAN akan melakukan asesmen ulang dengan menugaskan tim auditor.
LSSML yanf telah diakreditasi oleh KAN diberi kewenangan untuk memberikan jasa sertifikasi SNI 19-14001/ISO 14001 dan membubuhkan logo KAN sesuai dengan sektor akrediatsinya. Apabila LSSML ingin memperluas ruang lingkup akreditasinya, maka LSSML yang bersangkutan harus telah menerbitkan minimal 5 sertifikat. Setelah permohonan diterima kemudian  KAN akan melakukan asesmen khususnya yang terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia terhadap ruang lingkup yang diminta.

 Sertifikasi SNI 19-14001-2005/ISO 14001-2004

             Apabila suatu organisasi/perusahaan telah menerapkan SNI 19-14001/ISO 14001 dan merasa sistem dapat berjalan dengan baik, organisasi tersebut dapat minta sertifikasi kepada lembaga sertifikasi yang mempunyai ruang lingkup sesuai dengan kegiatan organisasi/perusahaan pemohon.         
Sebelum organisasi/perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga/badan sertifikasi (LSSML = Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan)  yang diinginkan, sebaiknya menghubungi terlebih dahulu kepada LSSML yang diinginkan untuk menanyakan berbagai hal yang terkait dengan sertifikasi, misalnya berapa biaya yang harus dibayar dan kelengkapan dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh pemohon. Dari sini  pemohon sertifikasi akan mendapat informasi dan gambaran yang lebih lengkap dan jelas dari LSSML.Setelah ada hubungan antara pemohon dengan LSSML, biasanya LSSML sertifikasi akan segera mengirimkan brosur dan satu set formulir yang harus diisi oleh pemohon.
          Selanjutnya pemohon akan segera mengisi formulir yang telah diterima dengan data-data yang lengkap dan dikembalikan kepada LSSML untuk dievaluasi.
LSSML akan melakukan evaluasi dan memeriksa terhadap kelengkapan administrasi dan formulir yang telah diisi tersebut. Apabila masih ada kekurangan, LSSML akan menghubungi kembali kepada pemohon untuk melengkapi kekurangannya. Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh pemohon, LSSML akan melakukan audit kecukupan terhadap dokumentasi sistem manajemen lingkungan pemohon sebelum melakukan audit lapangan ( “site audit” ).
         Sebelum audit lapangan dilaksanakan, biasanya LSSML akan menyampaikan usulan susunan tim audit dan jadwal pelaksanaannya kepada pemohon yang akan diaudit ( “audittee”).  Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon  apabila pemohon merasa keberatan terhadap susunan tim dan jadwal yang diajukan oleh LSSML. Dalam pelaksanaan audit lapangan anggota tim biasanya terdiri dari 3-4 orang dan dilakukan selama 2 hari tergantung besar dan kecilnya organisasi pemohon. Setelah itu tim audit akan melaporkan hasil audit kepada LSSML dan juga kepada oganisasi pemohon. Apabila selama audit ditemukan ketidaksesuaian baik major ataupun minor, maka pemohon harus melakukan tindakan perbaikan yang waktu penyelesaiannya dapat disepakati bersama antara tim audit dan pemohon. Kemudian apabila tindakan perbaikan telah selesai dilakukan, maka LSSML dalam hal ini auditor akan melakukan kunjungan untuk melakukan verifikasi terhadap tindakan perbaikan tersebut. Jika dalam verifikasi hasilnya sudah memuaskan, maka auditor akan segera melaporkan hasil verifikasi kepada LSSML untuk   diproses lebih lanjut berdasarkan dari laporan hasil asesmen.
             Jika semua persyaratan telah dipenuhi oleh organisasi pemohon, maka LSSML akan menerbitkan sertifikat SNI 19-14001/ISO 14001 sesuai dengan ruang lingkup yang diminta oleh pemohon. Sertifikat SNI 19-14001/ISO 14001 biasanya berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan selama masa berlakunya sertifikat tersebut, LSSML akan melakukan pengawasan berkala (survailen) dan pengawasan sewaktu-waktu bila diperlukan. Survailen biasanya dilaksanakan dua kali dalam setahun, hal ini untuk melihat apakah sistem yang dijalankan masih dijaga dengan baik. Kemudian apabila sertifikat telah habis masa berlakunya, maka organisasi harus mengajukan kembali kepada LSSML untuk memperpanjang masa berlaku sertifikatnya dan LSSML akan melakukan asesmen ulang.

Beberapa Keuntungan

Bagi organisasi/perusahaan yang telah menerapkan SNI 19-14001/ISO 14001 dan sekaligus mendapatkan sertifikatnya, maka akan merasakan manfaat dan keuntungannya.. Beberapa keuntungan antara lain bahwa organisasi/perusahaan akan dapat mengurangi resiko kerusakan lingkungan, dapat menghemat biaya operasi melalui penghematan penggunaan sumber energi dan penurunan jumlah limbah yang diharilkan, meningkatkan citra organisasi/perusahaan dimata konsumen atau masyarakat, meningkatkan daya saing barang/jasa yang dihasilkan  di pasar global  dan lain-lain.

                                                                        Kesimpulan

       Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem akreditasi dan sertifikasi SNI 19-14001/ISO 14001 di Indonesia mengikuti peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi internasional atau regional di bidang standardisasi.
Organisasi pemohon untuk menjadi LSSML yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pedoman BSN No.701-1997 diberikan sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi yang diberikan oleh KAN kepada LSSML berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan dilakukan asesmen ulang oleh KAN.
           LSSML yang telah diakreditasi oleh KAN diberi hak untuk memberikan jasa sertifikasi ISO 14001 kepada organisasi/perusahaan yang menginginkan sertifikat ISO 14001 sesuai dengan sektor akreditasinya. Sertifikat ISO 14001 yang diberikan oleh LSSML kepada organisasi/perusahaan biasanya berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar