PENGENALAN DAN
PENERAPAN
SNI 19-14001-2005
(ISO 14001-2004)
Abstrak
Sejak International Organization for Standardization
(ISO) mempublikasikan standar SERI ISO 14000, berbagai pihak khususnya
kalangan dunia usaha menyiapkan diri dalam penerapannya. Untuk membantu mempermudah kepada
organisasi/dunia usaha dalam penerapan SERI ISO 14000, pemerintah melalui Badan
Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi standar tersebut menjadi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Salah satu standar yang terkait dengan sertifikasi adalah
ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan. Selain itu BSN juga telah
mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi di bidang sistem manajemen
lingkungan yang dikelola oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). SNI
19-14001/ISO 14001 berlaku umum dan bersifat sukarela dan dapat
diterapkan oleh semua jenis organisasi dari berbagai ukuran, baik industri
manufaktur maupun industri jasa. Sebagai langkah awal penting yang perlu
diperhatikan oleh organisasi yang ingin menerapkan ISO 14001 adalah adanya
komitmen pimpinan puncak. Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian awal
lingkungan diikuti dengan pembentukan tim untuk mempersiapkan dokumentasi
sistem manajemen lingkungan. Setelah dokumentasi lengkap dan sistem dapat
berjalan dengan baik, baru menghubungi lembaga/badan sertifikasi untuk
disertifikasi.
Pendahuluan
Pada tahun 1993 The International Organization for
Standardization atau Organisasi Standardisasi Internasional (ISO) menbentuk
Panitia Teknik (Technical Committee-TC)
yaitu ISO/TC207 tentang Manajemen Lingkungan. Pembentukan TC 207 ini
berdasarkan rekomendasi dari Kelompok penasehat lingkungan ISO (SAGE) dan
memperhatikan pula atas saran-saran dari kalangan dunia usaha berkaitan dengan
semakin meningkatnya masalah di bidang lingkungan. ISO/TC207 ini bertugas untuk
menangani masalah standardisasi di bidang manajemen lingkungan dan hal-hal lain
yang terkait.
ISO/TC 207 terdiri dari 5
(lima) sub komite (Sub Committee - SC) dan 1 (satu) Technical Coordinating Group
(TCG) yaitu :
SC 1
: Environmental Management System
(EMS)
SC 2
: Environmental Auditing (EA)
SC 3 : Environmental
Labelling (EL)
SC 4
: Environmental Performance
Evaluation (EPE)
SC 5
: Life Cycle Analysis (LCA)
TCG : Terms and Definition
Selanjutnya standar yang
dihasilkan dari ISO/TC207 ini disebut standar internasional seri ISO 14000.
Kenapa disebut seri, karena standar
tersebut terdiri dari banyak standar, seperti
ISO 14001, ISO 14004, ISO 14010, ISO
14011, ISO 14012 dan seterusnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing SC tersebut telah menghasilkan
standar-standar sesuai dengan bidang tugasnya. Standar-standar yang dihasilkan
oleh tiap-tiap SC dan telah dipublikasikan oleh ISO adalah ISO 14001 dan ISO
14004 merupakan hasil kerja dari SC1. Kemudian ISO 14010, ISO 14011 dan ISO
14012 adalah hasil kerja SC2. Sedangkan
SC 3 telah menghasilkan ISO14020 dan ISO 14024;
SC4 menghasilkan ISO 14031; SC5 menghasilkan ISO 14040 dan TCG
menghasilkan ISO 14050..
Dari
standar-standar yang telah dipublikasikan tadi, ISO 14001 merupakan
salah satu standar yang terkait dengan sertifikasi. Sedangkan standar-standar
yang lain seperti ISO 14004 merupakan standar pedoman umum yang dapat digunakan
untuk penerapan ISO 14001. Kemudian ISO 14010, 14011 dan 14012 merupakan
pedoman dalam pelaksanaan audit sistem manajemen lingkungan termasuk kriteria dan
kualifikasi untuk auditornya.
Adopsi ISO 14001 menjadi SNI
Untuk membantu mempermudah
organisasi/perusahaan dalam menerapkan
ISO 14001-2004, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada
tahun 2005 telah mengadopsi ISO 14001, ISO 14004, ISO 14010, ISO 14011 dan ISO
14012 menjadi Standar Nasional Indonesia
(SNI) masing-masing sbb:
ISO 14001 menjadi SNI 19-14001 - 2005:
Sistem Manajemen Lingkungan - Spesifikasi
dengan panduan penggunaan
ISO 14004 menjadi SNI 19-14004 - 2005:
Sistem manajemen Lingkungan - Pedoman umum
tentang prinsip-prinsip
sistem dan teknik pendukung
ISO 14010 menjadi SNI 19-14010 - 2005:
Pedoman untuk audit lingkungan - Prinsip
umum
ISO 14011 menjadi SNI 19-14011 - 2005:
Pedoman untuk audit lingkungan - Prosedur
audit sistem manajemen lingkungan
ISO 14012 menjadi SNI 19-14012 - 2005:
Pedoman untuk audit lingkungan - Kriteria
kualifikasi untuk auditor lingkungan
Selanjutnya jika dalam
implementasi atau penerapan terhadap standar-standar tersebut terjadi masalah
dalam hal interpretasi atau kurang dapat dipahami, dianjurkan untuk melihat
kembali atau mengacu kepada dokumen asli ISO yang dalam bahasa Inggris.
Penerapan SNI 19-14001-2005/ISO 14001-2004
Standar SNI 19-14001/ISO 14001 adalah
standar yang menetapkan persyaratan-persyaratan untuk sistem manajemen
lingkungan. Standar ini dapat diterapkan oleh semua jenis organisasi/perusahaan
dari berbagai ukuran, apakah itu perusahaan kecil dan menengah, baik untuk
industri manufaktur maupun jasa pelayanan. Sistem manajemen lingkungan
merupakan bagian organisasi keseluruhan sistem manajemen yang digunakan untuk
mengembangkan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin kesesuaian
organisasi dengan kebijakan yang ditetapkan. Sistem manajemen lingkungan
memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengidentifikasi aspek dari
kegiatannya yang akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
SNI 19-14001/ISO 14001 dapat digunakan oleh setiap organisasi yang
ingin membuat sasaran dan target untuk meminimisasi terhadap dampak lingkungan;
menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen lingkungan serta untuk
mendapatkan sertifikat sistem manajemen lingkungan..
Sebagai langkah awal yang perlu diperhatikan dari organisasi/perusahaan yang ingin menerapkan ISO 14001 adalah adanya komitmen dari pimpinan puncak dari organisasi tersebut. Karena tanpa adanya komitmen, maka tujuan untuk menerapkan ISO 14001 tidak akan berhasil. Oleh karena itu komitmen manajemen mempunyai peranan yang sangat besar, disamping tentunya juga didukung oleh semua staf dan seluruh karyawannya. Setelah ada komitmen dari pimpinan puncak, langkah awal yang paling penting adalah dengan melakukan kajian awal lingkungan atau yang lebih dikenal dengan environmental initial review. Tujuan kajian awal ini adalah untuk melihat/mengidentifikasi secara tepat kondisi dan permasalahan yang ada dalam organisasi/perusahaan di bidang lingkungan dengan mengumpulkan data-data kegiatan. Data-data ini akan sangat berguna sebagai dasar dalam mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen lingkungan selanjutnya.
Setelah hal-hal tersebut di atas
dilakukan oleh organisasi, maka langkah selanjutnya adalah menunjuk Wakil
Manajemen (Management Representative)
dan membentuk tim penerap standar untuk mempersiapkan dokumentasi sistem
manajemen lingkungan. Anggota tim penerap standar ini sebaiknya terdiri dari
wakil-wakil dari berbagai departemen/divisi yang ada dalam perusahaan. Tugas
tim adalah untuk menyiapkan dokumentasi sistem manajemen lingkungan seperti panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan
lain-lain.
Untuk lebih memperlancar
pekerjaan dan tugas-tugas bagi tim, sebaiknya anggota tim perlu mendapatkan pelatihan pengenalan
mengenai standar SNI 19-14001/ISO 14001 dan hal-hal lain yang
terkait. Hal ini sangat penting dan perlu untuk memberikan bekal pengetahuan
bagi para anggota tim yang akan melaksanakan tugasnya.
Setelah dokumentasi sistem manajemen
lingkungan terbentuk, langkah selanjutnya adalah dengan mulai menerapkan
elemen-elemen yang ada dalam standar SNI 19-14001/ISO
14001. Untuk menguji apakah sistem telah berjalan dengan baik dan diterapkan
secara efektif dan efisien perlu dilakukan audit internal. Audit
internal harus dilakukan oleh personel yang tidak terlibat langsung dengan
bagian yang diaudit.
Apabila berdasarkan hasil audit
internal sistem telah berjalan dengan baik dan organisasi/perusahaan merasa
telah siap , organisasi/perusahaan dapat
mengajukan disertifikasi kepada
badan/lembaga sertifikasi yang
mempunyai ruang lingkup sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan.
Sistem Akreditasi
Sejak diadopsinya standar ISO 14000
menjadi SNI 19-14000, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengembangkan
sistem akreditasi di bidang sistem manajemen lingkungan. Hal ini penting
dilakukan karena untuk mengantisipasi penerapan sertifikasi ISO 14001 yang akan dilakukan oleh lembaga
sertifikasi sebagai pihak ketiga yang independen dan kredibel.
Akreditasi adalah merupakan rangkaian
kegiatan pengakuan formal dari badan akreditasi nasional kepada lembaga-lembaga
sertifikasi yang menyatakan bahwa lembaga sertifikasi tersebut telah memenuhi
persyaratan. Sedangkan sertifikasi itu sendiri secara umum adalah proses
pemberian sertifikat dari lembaga sertifikasi kepada organisasi yang telah
memenuhi persyaratan.
Pengelolaan sistem akreditasi di
Indonesia dikelola oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tugas pokok KAN
adalah memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi misalnya:
sistem mutu (SNI 19-9001/ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (SNI
19-14001/ISO 14001), personel, produk) ; lembaga inspeksi dan
laboratorium. KAN juga bertugas untuk
memperjuangkan keberterimaan di tingkat internasional atas sertifikat yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN..
Dalam
pelaksanaan sistem akreditasi di Indonesia mengikuti peraturan dan
persyaratan akreditasi yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi
internasional atau regional di bidang standardisasi, misalnya peraturan dan
persyaratan yang disusun dan ditetapkan oleh ISO, IEC, IAF, PAC dan sebagainya.
Jika persyaratan internasional atau regional belum ada, maka BSN mengacu kepada
persyaratan dari negara lain atau merumuskan sendiri.
Bagi suatu organisasi yang ingin
menjadi LSSML, dapat mengajukan permohonan langsung kepada Ketua KAN. Setelah
pemohon dapat memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan termasuk
biaya permohonan dan yang lain-lain, Ketua KAN akan menugaskan tim auditor
untuk melakukan asesmen terhadap organisasi pemohon.
Dalam menilai kemampuan pemohon untuk menjadi
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (LSSML), KAN menggunakan
Pedoman BSN No. 701 - 2000 tentang Persyaratan umum Lembaga Sertifikasi Sistem
Manajemen Lingkungan. Kepada LSSML pemohon yang telah memenuhi persyaratan
berdasarkan laporan tim auditor sebagaimana tercantum dalam pedoman BSN
tersebut, KAN akan memberikan sertifikat akreditasi sesuai dengan ruang
lingkup/sektor akreditasi yang diminta oleh pemohon.
Sampai saat ini KAN telah
memberikan akreditasi kepada 3 (tiga) Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen
Lingkungan nasional yaitu SUCOFINDO ICS,
Mutuagung Lestari Environmental Certification (MALECO) dan SGS ICSI yang
keduanya berkedudukan di Jakarta.
Ruang lingkup/Sektor akreditasi
yang diberikan kepada SUCOFINDO ICS meliputi 9 sektor akreditasi yaitu :
1) Produk makanan, minuman dan tembakau
2) Tekstil dan produk tekstil
3) Kayu dan produk kayu
4) Pulp, kertas dan produk kertas
5) Bahan kimia, produk kimia dan serat
6) Obat-obatan
7) Beton, semen, kapur, gips, dll
8) Logam dasar dan produk terbuat dari
logam
9) Peralatan listrik dan peralatan optik .
MALECO
diberikan akreditasi untuk 11 sektor
akreditasi yang meliputi:
1) Pertanian dan perikanan
2) Produk makanan, minuman dan tembakau
3) Tekstil dan produk tekstil
4) Kayu dan produk kayu
5) Pulp, kertas dan produk kertas
6) Bahan kimia, produk kimia dan serat
7) Produk karet, dan produk plastik
8) Produk mineral non logam
9) Peralatan listrik dan peralatan optik
10) Peralatan transport lain
11) Jasa lain ( Pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri)
Sedangkan SGS - ICSI diberikan
akreditasi untuk sektor akreditasi meliputi :
Jangka waktu akreditasi yang diberikan
oleh KAN kepada LSSML adalah selama tiga tahun dan selama itu KAN akan
melakukan pengawasan berkala (survailen) atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Survailen biasanya dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Selanjutnya jika
masa berlakunya sertifikat akreditasi telah berakhir, LSSML harus mengajukan permohon`n kembali
kepada KAN untuk memperpanjang sertifikat akreditasi dan KAN akan melakukan
asesmen ulang dengan menugaskan tim auditor.
LSSML yanf telah diakreditasi oleh
KAN diberi kewenangan untuk memberikan jasa sertifikasi SNI
19-14001/ISO 14001 dan membubuhkan logo KAN sesuai dengan sektor
akrediatsinya. Apabila LSSML ingin memperluas ruang lingkup akreditasinya, maka
LSSML yang bersangkutan harus telah menerbitkan minimal 5 sertifikat. Setelah
permohonan diterima kemudian KAN akan
melakukan asesmen khususnya yang terkait dengan ketersediaan sumber daya
manusia terhadap ruang lingkup yang diminta.
Sertifikasi SNI 19-14001-2005/ISO
14001-2004
Apabila
suatu organisasi/perusahaan telah menerapkan SNI
19-14001/ISO 14001 dan merasa sistem dapat berjalan dengan baik,
organisasi tersebut dapat minta sertifikasi kepada lembaga sertifikasi yang
mempunyai ruang lingkup sesuai dengan kegiatan organisasi/perusahaan pemohon.
Sebelum organisasi/perusahaan
mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga/badan sertifikasi (LSSML =
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan) yang diinginkan, sebaiknya menghubungi
terlebih dahulu kepada LSSML yang diinginkan untuk menanyakan berbagai hal yang
terkait dengan sertifikasi, misalnya berapa biaya yang harus dibayar dan
kelengkapan dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh pemohon. Dari
sini pemohon sertifikasi akan mendapat
informasi dan gambaran yang lebih lengkap dan jelas dari LSSML.Setelah ada hubungan antara pemohon
dengan LSSML, biasanya LSSML sertifikasi akan segera mengirimkan brosur dan
satu set formulir yang harus diisi oleh pemohon.
Selanjutnya pemohon akan segera
mengisi formulir yang telah diterima dengan data-data yang lengkap dan
dikembalikan kepada LSSML untuk dievaluasi.
LSSML akan melakukan evaluasi
dan memeriksa terhadap kelengkapan administrasi dan formulir yang telah diisi
tersebut. Apabila masih ada kekurangan, LSSML akan menghubungi kembali kepada
pemohon untuk melengkapi kekurangannya. Setelah semua persyaratan dilengkapi
oleh pemohon, LSSML akan melakukan audit kecukupan terhadap dokumentasi sistem
manajemen lingkungan pemohon sebelum melakukan audit lapangan ( “site audit” ).
Sebelum audit lapangan dilaksanakan,
biasanya LSSML akan menyampaikan usulan susunan tim audit dan jadwal
pelaksanaannya kepada pemohon yang akan diaudit ( “audittee”). Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon apabila pemohon merasa keberatan terhadap
susunan tim dan jadwal yang diajukan oleh LSSML. Dalam pelaksanaan audit
lapangan anggota tim biasanya terdiri dari 3-4 orang dan dilakukan selama 2
hari tergantung besar dan kecilnya organisasi pemohon. Setelah itu tim audit
akan melaporkan hasil audit kepada LSSML dan juga kepada oganisasi pemohon.
Apabila selama audit ditemukan ketidaksesuaian baik major ataupun minor, maka
pemohon harus melakukan tindakan perbaikan yang waktu penyelesaiannya dapat
disepakati bersama antara tim audit dan pemohon. Kemudian apabila tindakan
perbaikan telah selesai dilakukan, maka LSSML dalam hal ini auditor akan
melakukan kunjungan untuk melakukan verifikasi terhadap tindakan perbaikan
tersebut. Jika dalam verifikasi hasilnya sudah memuaskan, maka auditor akan
segera melaporkan hasil verifikasi kepada LSSML untuk diproses lebih lanjut berdasarkan dari
laporan hasil asesmen.
Jika semua persyaratan telah
dipenuhi oleh organisasi pemohon, maka LSSML akan menerbitkan sertifikat SNI
19-14001/ISO 14001 sesuai dengan ruang lingkup yang diminta oleh pemohon.
Sertifikat SNI 19-14001/ISO 14001 biasanya berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan
selama masa berlakunya sertifikat tersebut, LSSML akan melakukan pengawasan
berkala (survailen) dan pengawasan sewaktu-waktu bila diperlukan. Survailen
biasanya dilaksanakan dua kali dalam setahun, hal ini untuk melihat apakah
sistem yang dijalankan masih dijaga dengan baik. Kemudian apabila sertifikat
telah habis masa berlakunya, maka organisasi harus mengajukan kembali kepada
LSSML untuk memperpanjang masa berlaku sertifikatnya dan LSSML akan melakukan
asesmen ulang.
Beberapa Keuntungan
Bagi organisasi/perusahaan yang
telah menerapkan SNI 19-14001/ISO 14001 dan sekaligus mendapatkan
sertifikatnya, maka akan merasakan manfaat dan keuntungannya.. Beberapa
keuntungan antara lain bahwa organisasi/perusahaan akan dapat mengurangi resiko
kerusakan lingkungan, dapat menghemat biaya operasi melalui penghematan
penggunaan sumber energi dan penurunan jumlah limbah yang diharilkan,
meningkatkan citra organisasi/perusahaan dimata konsumen atau masyarakat,
meningkatkan daya saing barang/jasa yang dihasilkan di pasar global dan lain-lain.
Kesimpulan
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem akreditasi dan sertifikasi
SNI 19-14001/ISO 14001 di Indonesia mengikuti peraturan dan persyaratan yang
ditetapkan oleh organisasi internasional atau regional di bidang standardisasi.
Organisasi pemohon untuk
menjadi LSSML yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
pedoman BSN No.701-1997 diberikan sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi
yang diberikan oleh KAN kepada LSSML berlaku selama tiga tahun dan dapat
diperpanjang kembali dengan dilakukan asesmen ulang oleh KAN.
LSSML yang telah diakreditasi oleh
KAN diberi hak untuk memberikan jasa sertifikasi ISO 14001 kepada
organisasi/perusahaan yang menginginkan sertifikat ISO 14001 sesuai dengan
sektor akreditasinya. Sertifikat ISO 14001 yang diberikan oleh LSSML kepada
organisasi/perusahaan biasanya berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang
kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar